Kasus Dimas Ali Maulana Tentang Pembobolan ATM
This is a satirical website. Don't take it Seriously. It's a joke.
2059 46229 Shares
Tim Mabes polri Menyatakan Bahwa
Dimas Ali Maulana (Pelaku Pembobolan)
Tidak di Vonis Penjara !! Tapi Pelaku Wajib Mengganti Kerugian Sebesar 1Milyar Rupiah Oleh Korban . Korban Akan berusaha datang ke Indonesia untuk menengok pelaku . Sementara pelaku dalam bimbingan di mabes polri Jakarta timur . Selengkapnya Lihat Di Liputan Siang Nanti .
Jakarta timur
Senin , 17 Desember 2018
This is a satirical website. Don't take it Seriously. It's a joke.