Kasus Dimas Ali Maulana Tentang Pembobolan ATM

This is a satirical website. Don't take it Seriously. It's a joke.

2059 46229 Shares

Tim Mabes polri Menyatakan Bahwa
Dimas Ali Maulana (Pelaku Pembobolan)
Tidak di Vonis Penjara !! Tapi Pelaku Wajib Mengganti Kerugian Sebesar 1Milyar Rupiah Oleh Korban . Korban Akan berusaha datang ke Indonesia untuk menengok pelaku . Sementara pelaku dalam bimbingan di mabes polri Jakarta timur . Selengkapnya Lihat Di Liputan Siang Nanti .

Jakarta timur
Senin , 17 Desember 2018

This is a satirical website. Don't take it Seriously. It's a joke.

loading Biewty